Produsen Wajib Mengelola Sampah Melalui EPR, Perpres Bakal Terbit Tahun 2026


Selasa, 30 Desember 2025 | 21:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah melalui skema Extended Producer Responsibility atau EPR.

Kebijakan ini akan diperkuat lewat Peraturan Presiden yang ditargetkan terbit pada pertengahan tahun 2026.

Melalui kebijakan EPR, produsen tidak hanya bertanggung jawab memproduksi dan menjual barang, tetapi juga mengelola seluruh siklus hidup produknya.

Mulai dari desain kemasan, masa penggunaan, hingga pengumpulan dan daur ulang limbah setelah produk tak lagi digunakan.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusli, menjelaskan bahwa EPR sebenarnya telah diatur dalam Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.

#kontan #kontantv #kontannews
sampah #EPR #ekosistem #daurulang


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved