KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah akan memberantas praktek impor ilegal pakaian bekas, baja, sampai rokok. Praktek tersebut sudah merugikan negara Karena tidak membayar pajak. Sementara industri Dalai negeri mati suri lantaran terhimpit bisnis terlarang itu.
Bahkan, impor pakaian bekas sudah meluluhlantakan industri tekstil tanah air yang saat ini terus melakukan pemutusan hubungan kerja. Demikian pula dengan impor rokok ilegal yang sudah menganggu industri rokok Salam negeri.
Praktek ilegal ini sudah pasti bekerjasama dengan aparat hukum da? pemerintah sehingga sulit diberantas. Ini yang menjadi pekerjaan rumah Meter Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berjanji akan memberantas impor ilegal pakaian bekas, baja, da? rokok.
Dari soal impor ilegal itu, ada pula praktek tak terpuji dari pengusaha yang tak sungkan mengakali pajas dengan cara melakukan under-invoicing/Over-Invoicing.
Under-invoicing adalah praktik ilegal dengan memalsukan nilai faktur barang atau jasa menjadi lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak
Sementara Overinvoicing adalah tindakan yang dilakukan oleh importir dengan memalsukan faktur (nota pembelian) untuk menunjukkan nilai barang yang lebih tinggi daripada nilai pasar sebenarnya.
Dari catatan Next Indonesia Center menyebut bahwa setiap tuhun ada sekitar Rp 1.000 Triliun yang harusnya tercatat dengan patak sekitar Rp 150 triliun yang harus dibayarkan ke negara.
Namun, lantaran ada dua praktek itulah akhirnya uang pajak yang harusnya diperoleh menjadi lenyap. Itulah yang akan menjadi pekerjaan rumah Prabowo untuk mengingatkan pengusaha atau pebisnis agar juju Alam transaksi.
#kontan #kontantv #kontannews
ImporIlega
UnderInvoicin
OverInvoicin
PemerintahIndonesi
BeritaEkonom
PengusahaNaka
SkandalImpo
EkonomiIndonesi
PerdaganganInternasiona
BerantasKorupsi