Otoritas Jasa Keuangan melalui Agusman menyoroti maraknya praktik jual-beli kendaraan dengan skema “STNK only” yang banyak ditemukan di media sosial. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan praktik ini berisiko tinggi karena transaksi dilakukan tanpa dokumen kepemilikan sah (BPKB), sehingga berpotensi merugikan konsumen sekaligus perusahaan pembiayaan.
Fenomena ini dipicu harga yang lebih murah dan kemudahan transaksi, namun OJK menekankan pentingnya edukasi serta pengawasan agar masyarakat bertransaksi melalui jalur resmi. Di sisi lain, industri multifinance masih mencatat pertumbuhan dengan piutang pembiayaan mencapai Rp512,14 triliun per Februari 2026, meski rasio kredit bermasalah (NPF) sedikit naik menjadi 2,78%.
#OJK #STNKOnly #Multifinance #Pembiayaan #EdukasiKeuangan #KontanNews