KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penerbitan izin usaha bagi penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortuna Integritas Mandiri.
Bursa kripto kedua di Indonesia ini akan beroperasi dengan nama International Crypto Exchange, atau lebih dikenal dengan ICEX.
Izin tersebut tercantum dalam Keputusan KEP-2/D.07/2026 yang ditandatangani pada 5 Januari 2026, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
#ojk #kripto #icex