KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan bisa digunakan di luar negeri, terutama di beberapa negara Asia Tenggara, pada tahun depan.
Melansir Infopublik.id, rencananya aturan SIM Indonesia ini bakal berlaku per 1 Juni 2025.
Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.
Ada sejumlah negara yang sudah mengakui SIM Indonesia menjadi SIM Internasional.
Adapun negara-negara tersebut, yaitu: Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.
#kontan #kontantv #kontannews
#SIM #Kendaraan #Internasional #ASEAN
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/