Tak Cuma Shopee dan Tokopedia Pemerintah Akan Tunjuk Semua Marketplace Pungut Pajak Penjual


Jumat, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah akan memperluas penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform e-commerce.

Saat ini baru Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada yang ditunjuk. Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan seluruh marketplace akan ditunjuk secara bertahap. Benarkah ini pajak baru? Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

#Pajak #Marketplace #Shopee #Tokopedia #Lazada #Blibli #PPh22 #PajakOnline #EkonomiIndonesia #UMKM #BeritaEkonomi #NewsUpdate


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved