Revisi UU Migas, Menakar Rencana Pertamina Jadi Regulator dan Operator Hulu Migas


Rabu, 11 Februari 2026 | 00:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Baru-baru ini muncul wacana penting PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berpotensi kembali menjadi regulator sekaligus operator hulu migas Indonesia melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) merupakan keputusan pemerintah.

Komisi XII hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya BUK sebagai pengganti BP Migas dalam RUU Migas.

Dari sudut pandang hukum, Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), menilai penunjukan Pertamina sebagai BUK sejalan dengan konstitusi.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pengelolaan migas harus berada di tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan desain kelembagaan yang mengarahkan BUK kepada Pertamina sudah tepat serta konsisten dengan praktik global.

#pertamina #undangundang #migas


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved