KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Raksasa tekstil asal Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan kode emiten SRBT, diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), putusan pailit terhadap PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk ini didasarkan pada putusan Nomor 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst, per tanggal 3 September 2025.
Pengadilan menyatakan, bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk berakhir dengan segala akibat hukumnya, dan menyatakan perseroan pailit.
Dengan putusan ini, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk menjadi perusahaan tekstil skala besar yang menyusul PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang sudah dinyatakan pailit belum lama ini.
Manajemen PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk menyatakan bahwa mereka menerima keputusan pailit tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Setelah keputusan ini, manajemen SRBT sudah menyerahkan seluruh asetnya ke kurator yang ditunjuk pengadilan untuk kemudian dilelang guna melunasi utang kepada para kreditur.
Sementara itu, soal nasib para pemegang sahamnya pasca putusan pailit, termasuk investor ritel publik, manajemen akan berupaya semaksimal mungkin melindungi kepentingan pemegang saham dengan berkomunikasi dengan kurator.
Dikutip dari laman profil perusahaan tercatat BEI, pemegang saham terbesar PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk ada dua, yaitu pengusaha Tan Heng Lok sebesar 34,48 persen.
Kemudian PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau INTI menggenggam sebesar 13,99 persen. Adapun, kepemilikan saham publik atau masyarakat di perusahaan yang berkantor pusat di Cikancung, Kabupaten Bandung, ini mencapai 51,52 persen.
#kontantv #kontan #kontannews #sbat #pailit #tekstil #pabrik #bandun
________________________________________