Perda Baru! Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Naik Mulai 2025 | Kontan News


Senin, 15 Januari 2024 | 18:23 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Aturan baru ini tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Merujuk Pasal 7 di Perda tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya.

Misalnya saja untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5%, kini naik menjadi 3%.

#pajak #kendaraan #bermotor

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved