KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Aturan baru ini tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Merujuk Pasal 7 di Perda tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya.
Misalnya saja untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5%, kini naik menjadi 3%.
#pajak #kendaraan #bermotor
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/