KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pengadilan di Swiss bakal melanjutkan gugatan empat warga Indonesia terhadap raksasa semen dunia, Holcim dalam kasus iklim.
Gugatan itu diajukan oleh empat warga asal Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada 2023 ke pengadilan di Zug, Swiss, tempat kantor pusat Holcim.
Dikutip dari DW, Senin (22/12/2025), keempat warga yang mengajukan gugatan tersebut adalah Asmania, Arif, Edi, dan Bobby.
Dalam gugatannya, mereka menyoroti kenaikan permukaan air laut hingga menenggelamkan rumah sejumlah warga Pulai Pari.
Para penggugat mengatakan, Holcim adalah salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Mereka menuntut pengurangan emisi CO2 secara cepat, yakni 43 persen pada 2030 dan 69 persen pada 2040.
#kontan #kontantv #kontannews
WNI #Alam #Bumi #Holcim