PINJOL ILEGAL ANCAM SEBARKAN DATA? BEGINI CARA MELAPORKAN MEREKA


Jumat, 15 Oktober 2021 | 00:00 WIB | dilihat

Beberapa waktu belakangan, marak bermunculan pinjaman online alias pinjol ilegal karena banyaknya yang dirugikan oleh aksi tersebut.



Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online (pinjol).



Jika berencana menggunakan penyedia pinjol, pastikan pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Berikut 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal yang dilansir dari indonesiabaik.id:



1. Buka laman atau website OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah



2. Melalui WhatsApp (WA) resmi OJK.

Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com" ke nomor WhatsApp 081-157-157-157.

Kirim pesan dan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban.



3. Melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.



Jika sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait, seperti yang dinformasikan di akun Instagram @kemenkominfo



1. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id

info@cyber.polri.go.id



2. OJK:

Hotline: 157

WA: 08115715715

email: konsumen@ojk.go.id



3. Kemenkominfo:

Laman web aduankonten.id

email: aduankonten@kominfo.go.id

WA: 08119224545



#KontanTv #PinjamanOnlinelIlegal #SatgasWaspadaInvestasi #OJK



Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved