Penjelasan Resmi DJP Tarif PPN Naik Jadi 12% | KONTAN News


Selasa, 12 Maret 2024 | 15:01 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Siap-siap harga barang dan jasa naik tahun depan.

Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Kenaikan PPN biasanya langsung berdampak terhadap harga barang dan jasa.

Pasalnya, PPN selalu dibebankan terhadap harga barang dan jasa.

Nah, implementasi kenaikan PPN menjadi 12% ini paling lambat pada 1 Januari 2025.

#kontan #kontantv #kontannew
Pajak #PPN #UUHPP #DJP


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved