Penjelasan Resmi DJP Tarif PPN Naik Jadi 12% | KONTAN News


Selasa, 12 Maret 2024 | 15:01 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Siap-siap harga barang dan jasa naik tahun depan.

Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Kenaikan PPN biasanya langsung berdampak terhadap harga barang dan jasa.

Pasalnya, PPN selalu dibebankan terhadap harga barang dan jasa.

Nah, implementasi kenaikan PPN menjadi 12% ini paling lambat pada 1 Januari 2025.

#kontan #kontantv #kontannews
#Pajak #PPN #UUHPP #DJP

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved