close (x)
Daftar
login
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
Daftar
Login
Penjelasan Resmi DJP Tarif PPN Naik Jadi 12% | KONTAN News
Selasa, 12 Maret 2024 | 15:01 WIB
| dilihat
KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Siap-siap harga barang dan jasa naik tahun depan.
Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.
Kenaikan PPN biasanya langsung berdampak terhadap harga barang dan jasa.
Pasalnya, PPN selalu dibebankan terhadap harga barang dan jasa.
Nah, implementasi kenaikan PPN menjadi 12% ini paling lambat pada 1 Januari 2025.
#kontan #kontantv #kontannews
#Pajak #PPN #UUHPP #DJP
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/
Ratusan Perusahaan Amerika Bertumbangan, Tertinggi Dalam 14 Tahun Terakhir
Ini Pengakuan Mengejutkan Vladimir Putin soal Senjata Rusia
Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau (25 April 2025)
Sri Mulyani: Perang Dagang Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Maret 2025 Meningkat Berkat Implementasi Coretax
Apple dan Meta Didenda Ratusan Juta Euro oleh Uni Eropa, Bakal Picu Kemarahan Trump?
AS Buka Pintu Negosiasi Tarif dengan China, Beri Sinyal Akhiri Perang Dagang
Sitemap
|
Profile
|
Term of Use
|
Pedoman Pemberitaan Media Siber
|
Privacy Policy
2018 © Kontan.co.id All rights reserved