Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI), Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris


Rabu, 11 Februari 2026 | 07:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kasus fintech peer-to-peer berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia atau DSI, kini memasuki babak serius.

Perusahaan tersebut resmi berada di bawah penyelidikan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penyidik telah menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham, Taufiq Aljufri, serta seorang komisaris berinisial ARL.

Penahanan berlaku mulai Selasa, 10 Februari 2026, selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini mencakup dugaan penggelapan, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, hingga pencucian uang terkait penyaluran dana masyarakat sejak 2018 sampai 2025.

#kontan #kontantv #kontannews #DanaSyariahIndonesia #DSI #BareskrimPolri #Polri #KasusDSI #PenahananDirut #KomisarisDSI #SkandalKeuangan #InvestasiSyariah #HukumIndonesia #BeritaKriminal #KasusPenipuan #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #UpdatePolri #EkonomiSyariah #KontanNews #InvestigasiPolisi #BreakingNews #KasusViral


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved