Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM telah resmi memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia hingga Juni 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025, yang juga merevisi Permen ESDM No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk relaksasi ekspor, melainkan langkah untuk mengatasi kondisi kahar atau force majeure yang dihadapi Freeport.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews