Freeport Dapat Perpanjangan Ekspor Konsentrat Sampai Juni 2025, Ini Penjelasan ESDM


Sabtu, 08 Maret 2025 | 22:33 WIB | dilihat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM telah resmi memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia hingga Juni 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025, yang juga merevisi Permen ESDM No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk relaksasi ekspor, melainkan langkah untuk mengatasi kondisi kahar atau force majeure yang dihadapi Freeport.




Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved