KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Cek dokumen kepemilikan tanah Anda!
Jika masih berupa girik, segera tingkatkan menjadi sertifikat.
Pasalnya, girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Dengan demikian, mulai tahun 2026 girik sudah tidak menjadi bukti resmi pemilikan tanah.
#kontan #kontantv #kontannews
#Tanah #Setifikat #Pemerintah #Administrasi
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/