Perincian Pajak dan Retribusi Daerah Baru di Wilayah DKI Jakarta | Kontan News
Rabu, 24 Januari 2024 | 11:46 WIB | dilihat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Produk hukum itu merupakan turunan dari telah diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.