Badan Pangan Nasional mengungkapkan penyebab kenaikan harga gula yang sudah di atas Harga Pokok Penjualan di tingkat konsumen.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan kenaikan gula konsumsi ini terjadi lantaran ada penyesuaian harga pokok produksi (HPP) di tingkat produsen sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No 17/2023.
Dalam belied tersebut, HPP di tingkat produsen ditetapkan menjadi Rp 12.500 per kilogram dari sebelumnya Rp 11.500 per kilogram.
Penyesuaian harga gula konsumen juga terjadi di tingkat konsumen dari Rp 13.500 per kilogram menjadi Rp 14.500 per kilogram dan Rp 15.500 per kilogram di wilayah Terluar, Terdepan, Tertinggal dan Perbatasan.
"Jadi salah satu penyebab kenaikan gula konsumsi di tingkat konsumen memang ada penyesuaian HPP," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Arief menjelaskan, penyesuaian harga gula menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem pergulaan nasional, baik terkait dengan penyesuaian biaya produksi maupun sikap keberpihakan terhadap konsumen dan pelaku usaha.
Kondisi yang terjadi saat ini berbanding terbalik dengan kondisi dua bulan lalu. Kala itu pemerintah meminta seluruh pelaku usaha dan BUMN membeli gula petani minimal Rp 12.500 per kilogram karena belum memasuki musim giling.
"Musim giling itu tahun lalu harga gula Rp 11.500, tahun lalunya lagi Rp 10.500. Badan Pangan Nasional mendorong agar petani mendapatkan harga yang sesuai dengan perkembangan keekonomian,” ujarnya.
Jika melihat beberapa tahun ke belakang, HPP gula kata Arief kerap berada di bawah biaya pokok produksi (BPP) yang dikeluarkan petani.
Di sisi lain, Arief mendorong konsistensi para pelaku usaha pergulaan untuk bersama-sama membangun industri pergulaan nasional yang sehat.
Pada kondisi awal 2023, harga gula kala itu berada di posisi rendah sehingga pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk menyerap hasil produksi petani dengan harga yang baik. Namun, harga gula malah terkerek naik usai proses penggilingan.
#kontantv #bapanas #harga #gula #naik