KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kejaksaan Agung belum bisa menjemput paksa pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, meskipun diduga tak ada di Indonesia.
Kejagung harus menjadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dulu sesuai prosedur. Dalam status tersangka inilah penyidik akan menjadwalkan untuk memanggil terhadap yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Riza yang kini sudah masuk daftar cekal tidak bisa dijemput paksa secara tiba-tiba.
Harli menjelaskan, setidaknya, penyidik perlu memanggil Riza sebanyak tiga kali dalam kapasitas sebagai tersangka sebelum dapat mempertimbangkan upaya paksa.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina. Mereka adalah Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, Indra Putra, serta Mohammad Riza Chalid.
#kontan #kontantv #kontannews
Skandal #Korupsi #KPK #Kejagung