Mulai Dibahas DPR, Revisi UU Migas Akan Bentuk Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund


Selasa, 15 Juli 2025 | 20:08 WIB | dilihat

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sedang memulai pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas. Mereka mengkaji pembentukan Badan Usaha Khusus dan pendirian Petroleum Fund.

Pada Senin, Komisi XII DPR RI telah menerima dan membahas naskah akademik serta draft RUU Migas. Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, langkah ini menjadi respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan perlunya transformasi dalam pengelolaan sektor hulu migas.

Menurut Sugeng, upaya peningkatan produksi minyak dan gas sangat bergantung pada dua pilar utama, yaitu eksplorasi dan inovasi teknologi. Namun, tantangan besar muncul karena risiko operasional yang tinggi, terutama di wilayah dengan kondisi geologi kompleks.


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved