KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, atau KSPI, memprediksi akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja, atau PHK, setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberlakukan pengenaan tarif timbal balik bagi Indonesia sebesar 32%.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa diperkirakan akan ada 50.000 buruh yang terancam mengalami PHK akibat keputusan tarif timbal balik tersebut.
Menurut kalkulasi sementara dari Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut.
Industri yang paling rentan dihantam gelombang kedua PHK meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, serta industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan.
Kenaikan tarif sebesar 32% membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika. Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK.
Said Iqbal juga menyampaikan potensi hilangnya sejumlah investor asing di Indonesia imbas pengenaan tarif timbal balik yang cukup jumbo tersebut.
Perusahaan yang memproduksi komoditas utama ekspor ke AS seperti sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan makanan-minuman umumnya adalah milik investor asing.
Jika situasi ekonomi tidak menguntungkan, investor asing dengan mudah bisa memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki tarif lebih rendah dari Amerika.
Sebagai contoh, sektor tekstil kemungkinan akan pindah ke Bangladesh, India, atau Sri Lanka yang tidak terkena kebijakan tarif dari AS.
Untuk diketahui, Trump resmi menaikkan tarif timbal balik ke sejumlah negara mitra dagang pada 2 April 2025 waktu setempat. Rinciannya, China sebesar 34%, Uni Eropa 20%, Kamboja 49%, Vietnam 46%, Sri Lanka 44%, Bangladesh 37%, Thailand 36%, Taiwan 32% serta Indonesia sebesar 32%.
#kontantv #kontan #kontannews #donaldtrump #pekerja #phk #tarif #impor
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/