Sah, Cuti Melahirkan Bisa Hingga 6 Bulan | KONTAN News


Rabu, 05 Juni 2024 | 12:43 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira untuk ibu bekerja.

Pemerintah memberikan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Selama ini, cuti melahirkan hanya berlaku 3 bulan.

Pemberian cuti melahirkan 6 bulan setelah DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam sidang paripurna, Selasa 4 Juni 2024.

Namun, pemberlakuan cuti melahirkan 6 bulan masih menunggu aturan turunan seperti peraturan pemerintah hingga peraturan menteri terkait.

Dilansir dari Kompas.com, cuti melahirkan hingga 6 bulan itu diatur dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 UU KIA.

Sesuai pasal tersebut, cuti melahirkan paling singkat adalah tiga bulan.

Kemudian, ibu melahirkan bisa cuti hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus itu antara lain jika mengalami keguguran, bayi butuh perawatan khusus ataupun kondisi lain sesuai dengan surat keterangan dokter atau dokter kebidanan dan kandungan.

#kontantv #kontannews #kontan #cuti #melahirkan #hamil #perempuan #bekerja #wanita
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved