Hukuman Ringan Tanpa Penjara? Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan 2026!


Selasa, 30 Desember 2025 | 11:12 WIB | dilihat

Pidana kerja sosial resmi akan mulai diterapkan ketika KUHP dan KUHAP baru berlaku pada Januari 2026. Di bawah koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), para Kepala Balai Pemasyarakatan kini menyiapkan pola kerja sama dengan pemda untuk menentukan lokasi dan bentuk kerja sosial: dari membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, sampai melayani di panti sosial. Sanksi ini ditujukan untuk pelanggaran ringan (ancaman di bawah lima tahun), agar pelaku tetap bisa produktif tanpa harus masuk penjara dan terpapar lingkungan kriminal di dalam lapas.

Model pemidanaan alternatif ini diharapkan membantu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menekankan fungsi pembinaan, bukan sekadar pembalasan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pengawasan, keseriusan pemda menyiapkan program yang layak, dan penerimaan masyarakat. Jika dijalankan dengan transparan dan akuntabel, pidana kerja sosial bisa jadi langkah penting reformasi hukum pidana di Indonesia. Tetapi, apakah publik siap menerima pelaku pelanggaran ringan “mengganti” hukuman penjara dengan kerja sosial di tengah masyarakat?

#PidanaKerjaSosial #KUHPBaru #Pemasyarakatan #Imipas #AgusAndrianto #Kejaksaan #JawaBarat #ReformasiHukum #HukumanAlternatif #OverkapasitasLapas #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved