OJK Siapkan Senjata Terakhir Gugat Perdata DSI Jika Kasus Tak Tuntas


Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:44 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah terakhirnya: menggugat secara perdata jika penyelesaian masalah fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tidak tuntas.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, gugat perdata menjadi "senjata terakhir" setelah semua komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berhasil.

Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, menjelaskan bahwa OJK berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan POJK No 38/2025, yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Gugatan perdata bersifat civil proceeding, bukan administrative proceeding, sehingga OJK dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berada pada posisi yang sama di mata hukum – ada penggugat dan tergugat.

OJK menunggu komitmen DSI untuk mengembalikan dana lender sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan sebelum melangkah ke proses perdata.

Hasil pemeriksaan OJK menemukan indikasi fraud: DSI menggunakan data borrower asli untuk menciptakan proyek fiktif, mempublikasikan informasi palsu, serta melibatkan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik lebih banyak dana.

Selain itu, DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menyalurkan dana escrow ke perusahaan terafiliasi, mengalirkan dana lender ke skema ponzi, dan melaporkan penggunaan dana secara tidak benar.

Karena temuan tersebut, OJK meningkatkan status DSI menjadi pengawasan khusus sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026, dan menerapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang melarang penggalangan dana baru serta perubahan struktural tanpa persetujuan OJK.

Bareskrim Polri menerima empat laporan polisi terkait DSI antara Oktober 2025 dan Januari 2026, dan pada 14 Januari 2026 kasus DSI dinaikkan menjadi penyidikan dengan dua calon alat bukti sah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, mengungkap bahwa DSI menggunakan dana lender untuk mendanai proyek fiktif, mengalihkan dana escrow ke rekening vehicle, dan menciptakan borrower?borrower fiktif yang tidak menyadari nama mereka dipakai kembali.

Kerugian total lender akibat skema ini diperkirakan mencapai Rp?1,41?triliun, melibatkan hampir 4.900 lender, dan penyidikan masih berlangsung dengan kolaborasi berbagai lembaga penegak hukum.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved