KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memberikan relaksasi sementara bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang persetujuan RKAB tahun 2026-nya belum terbit.
Dalam masa transisi ini, pemerintah mengizinkan kegiatan operasi produksi tetap berjalan, dengan batas maksimal 25 persen dari rencana produksi tahun 2026.
Relaksasi ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan, pembatasan 25 persen tersebut disesuaikan dengan masa relaksasi yang hanya berlangsung tiga bulan pertama tahun 2026.
Kebijakan ini bersifat sementara dan tidak berarti memangkas kapasitas produksi secara permanen.
#kontan #kontantv #kontannews
rkab #tambang #mineral #esdem