Kemendag: Ada 66 Perusahaan Terindikasi Curangi Minyakita


Kamis, 13 Maret 2025 | 17:12 WIB | dilihat
Kementerian Perdagangan terus menggencarkan pengawasan ketat terhadap peredaran minyak goreng Minyakita.

Dari hasil pengawasan itu, terungkap bahwa Ada sebanyak 66 perusahaan terindikasi melakukan berbagai pelanggaran.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan, bahwa temuan pelanggaran itu beragam.

Pelanggaran mulai dari mengurangi volume minyak menjadi hanya 750 hingga 800 mililiter per botol

Menjual produk dengan mekanisme bundling, hingga mematok harga di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET.

Hitungan budi, ada sekitar 66 perusahaan. Tapi pelanggarannya bervariasi.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Beberapa pabrik distributor Minyakita bahkan sudah disegel. Salah satunya adalah pabrik PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang yang disegel pada 24 Januari 2025.

Selain itu, hari ini, Kamis, 13 Maret 2025, PT Artha Eka Global Asia yang semula beroperasi di Depok dan kemudian pindah ke Karawang, juga disegel.

Budi menegaskan, pengawasan ketat akan terus dilakukan. Jika ditemukan ada distributor yang curang, pemerintah memastikan perusahaan tersebut tidak akan bisa beroperasi lagi.

Para pelaku yang terbukti melanggar akan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.


#kontan #kontantv #kontannews #Kemendag #Minyakita #MenteriPerdaganganBudiSantoso #PengawasanMinyakita #PenyegelanPabrikMinyakita #PTNavytaNabatiIndonesia #PTArthaEkaGlobalAsia #HargaEceranTertinggi #HETMinyakita #PelanggaranDistributorMinyakita #Undang-UndangPerlindungan Konsumen #KecuranganDistributor #PengawasanMinyakGoreng #SidakMinyakita #BeritaTerbaru #BeritaEkonomi #MinyakGorengCurang #MinyakitaBundling #MinyakitaDiAtasHET #newmediakontan

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved