Pengilingan yang Tidak Beli Gabah Petani Sesuai HPP akan Dijatuhi Sanksi


Kamis, 13 Februari 2025 | 20:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah menetapkan kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Pemerintah mewajibkan Perum Bulog dan seluruh penggilingan padi untuk membeli gabah sesuai HPP tersebut.

Penggilingan padi yang membeli gabah tidak sesuai HPP bakal dikenakan sanksi tegas, yakni berupa apencabutan izin usaha.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan harga itu berlaku bagi semua penggilingan, baik swasta maupun BUMN pangan atau Perum Bulog.

Untuk itu, Bapanas bersama Satgas Pangan akan terus memonitor penggilingan di berbagai daerah.

#petani #gabah #harga

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved