Badai PHK Terpa Tokopedia & TikTok Shop


Selasa, 03 Juni 2025 | 06:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menyedihkan, peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terus berlanjut pada Juni 2025. Terbaru, PHK massal terjadi di TikTok Shop.

TikTok Shop, unit bisnis e-commerce milik ByteDance Ltd dikabarkan melakukan PHK terhadap ratusan karyawan di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai pemangkasan biaya setelah merger dengan Tokopedia pada tahun lalu.

PHK tersebut akan membuat Tokopedia dan TikTok Shop memiliki sekitar 2.500 karyawan secara total di Indonesia. TikTok Shop tengah mempercepat perombakan operasinya di Indonesia, dengan mengurangi sebagian besar staf yang diperolehnya setelah bergabung dengan Tokopedia milik GoTo Group dalam kesepakatan senilai 1,5 miliar dollar AS.

Untuk korban PHK, ada cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

#kontan #kontantv #kontannews
Pekerja #PHK Tokped #Tiktok


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved