Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan di depan Majelis Hakim International Court of Justice (ICJ) Den Haag Belanda
Menlu menyampaikan sangat menyesalkan kegagalan Dewan Keamanan PBB dalam mengadopsi gencatan senjata kemanusiaan di Gaza meskipun lebih dari 102 negara, termasuk Indonesia, ikut mensponsori resolusi tersebut.
Dalam pernyataan lisan di depan majelis hakim Mahkamah Internasional Jumat (23/2), Menlu menyampaikan bahwa ICJ mempunyai yurisdiksi untuk memberikan Advisory Opinion sesuai permintaan Majelis Umum PBB. Tidak ada alasan untuk menolak permintaan ini.
Menlu menegaskan Secara hukum, Israel tidak boleh mencaplok wilayah pendudukan mana pun. Berlanjutnya perluasan permukiman ilegal dan kebijakan apartheid jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional.
Selain itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak sah atas wilayah Palestina.
#kontantv #kontannews #kontan
#palestina #freepalestina, #israelgenocide, #genosidaisrael #palestinamerdeka #ICJ #InternationalCourtofJustice #retnomarsudi #kemlu #kementarianluarnegeri #mofa