Indonesia pilih opsi pembatasan sosial berskala besar hadapi Covid-19


Rabu, 01 April 2020 | 07:41 WIB | dilihat

Menghadapi Pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia akhirnya memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).



Penerapan PSBB ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan PSBB ini juga akan didampingi kebijakan darurat sipil.



Dalam pelaksanaannya, pemerintah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.



Untuk melancarkan penerapan PSBB, Kepolisian akan diberi wewenang untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.



Selain itu pemerintah juga menyiapkan beberapa langkah bantuan untuk masyarakat di lapis bawah, yakni:



1. Menaikkan 25% jumlah bantuan Program Keluarga Harapan dan menambah jumlah penerima dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.



2. Menaikkan 30% jumlah bantuan kartu sembako dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan menambah jumlah penerima dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta selama 9 bulan.



3. Menaikkan anggaran kartu prakerja dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun kepada 5,6 juta orang dengan nilai manfaat Rp 650 ribu - Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.



4. Gratis biaya listrik untuk pelanggan listrik 450VA di bulan April, Mei, Juni 2020. Sedangkan para pelanggan 900VA akan mendapat diskon 50%.



5. Mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.



6. OJK memberikan keringanan pembayaran kredit / leasing untuk para pekerja informal (ojek online, sopir taksi, UMKM, nelayan) dengan kredit di bawah Rp 10 miliar. #kontantv #pembatasansosialskalabesar



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved