Revisi UU ITE Diajukan ke DPR


Rabu, 09 Juni 2021 | 10:46 WIB | dilihat

Pemerintah memutuskan untuk segera mengajukan usulan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



"Tadi kami melaporkan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, UU ITE akan direvisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada 4 pasal yang akan direvisi, pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36, dan penambahan pasal 45C," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (8/6).



Mahfud menegaskan, keputusan merevisi pasal-pasal tersebut untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet agar tidak mudah memidanakan seseorang.



Dia mengatakan, rancangan revisi UU ITE dibuat oleh tim lintas kementerian/lembaga yang melibatkan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).



"Ini sudah selesai diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dibawa ke proses legislasi, dibawa ke prolegnas," ucap Mahfud.



Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan ada tambahan pasal 45C, pasal yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.



#KontanTv #RevisiUUITE #TambahanPasal45C



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved