KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan bahwa 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena menyebabkan bencana Sumatera kini sudah tidak lagi beroperasi.
Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, KLH saat ini tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah lanjutan pengelolaan lahan setelah izin 28 perusahaan dicabut.
Vivien mengatakan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis bertujuan memetakan kondisi lingkungan hidup terkini, termasuk mengidentifikasi area yang mengalami kerusakan serta merumuskan skema pemulihannya.
Proses kajian tersebut saat ini masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
#klh #izin #perusahaan #bencana #usaha