Aturan Pajak Merger dan Akuisisi akan Direvisi, BEI: Nilai Transaksi Bisa Meningkat


Selasa, 15 April 2025 | 22:01 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk merevisi aturan perpajakan yang berkaitan dengan aksi korporasi seperti proses merger dan akuisisi dari perusahaan.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, mengatakan bahwa kebijakan ini nantinya dapat meningkatkan nilai transaksi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa proses aksi korporasi seperti merger dan akuisisi selama ini terhambat imbas adanya konsekuensi perpajakan, terutama bagi pelaku usaha yang terdampak oleh tarif dagang Trump.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sangat terbuka untuk melihat aspek perpajakan agar perusahaan yang perlu melakukan merger dan akuisisi bisa lebih gesit dalam menghadapi situasi saat ini.

Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 4, mengatur bahwa keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk objek pajak.

#kontan #kontantv #kontannews
#Bursa #Pajak #DJB #Ekonomi

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved