Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi sebagai Sub-Pangkalan


Rabu, 05 Februari 2025 | 23:15 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah mulai hari ini Selasa (3/2) kembali mengizinkan penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer. Namun, pengecer tersebut kini berganti nama menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, para pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan akan dibekali aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Aplikasi ini memungkinkan pengecer mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya. Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual tabung gas tersebut.

Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli.

Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370.000 pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan secara aktif membantu proses pendaftaran dan pembekalan sistem aplikasi.

Ia juga memastikan, pengecer yang akan mendaftar menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.

#kontantv #kontan #kontannews #pengecer #gas3kg #lpg3kg #elpiji3kg #elpijisubsidi
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved