KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen pajak kendaraan bermotor tidak akan menambah beban para pembayar pajak.
Hal itu disampaikan Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana dalam acara Pengaturan UU HKPD belum lama ini.
"Opsen itu bukan beban tambahan, bukan pungutan yang ditambahkan," ujar Lydia
#kontan #kontantv #kontannews
#Pajak #Otomotif #DJP #Opsen
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/