KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 bagi pekerja sepanjang tahun 2026, mulai Januari hingga Desember.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, sebagai bagian dari stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi dan sosial.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, insentif ini diberikan kepada pegawai tetap maupun tidak tetap dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Namun, pembebasan PPh 21 ini hanya berlaku di lima sektor padat karya.
Yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk kulit, serta sektor pariwisata yang mencakup hotel, restoran, agen perjalanan, hingga angkutan wisata.
#kontan #kontantv #kontannews
Pajak #dpj #gaji #keuangan