KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Sengkarut kebijakan tata niaga gas LPG 3 Kg memiliki dampak yang sangat besar bagi pelaku UMKM. Kendati termasuk sektor usaha yang diizinkan menggunakan gas LPG 3 Kg, kenyataannya pengecer yang tidak boleh menjual gas melon berdampak besar terhadap sektor UMKM.
Edy Misero, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), menyebutkan, kebijakan ini membuat pelaku UMKM kuliner terpukul. Sebab, hampir semua pelaku UMKM kuliner mengandalkan gas melon dalam berdagang.
#kontantv #kontan #kontannews
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/