NIK Warga DKI Jakarta Batal Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Alasannya | KONTAN News


Rabu, 28 Februari 2024 | 10:14 WIB | dilihat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota mulai Maret 2024.

Penonaktifan NIK baru akan dilaksanakan setelah penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Angga Noviar.

"Rencana Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil akan melakukan penataan tersebut setelah pemilu benar-benar selesai," kata Angga.

Menurut dia, pelaksanaan kegiatan bernama penataan administrasi kependudukan (adminduk) ini tak lagi mengacu pada rencana awal, melainkan dinamis menyesuaikan kondisi.

"Pelaksanaan bisa dilakukan secara dinamis, dengan melihat faktor-faktor lain yang dianggap lebih penting," ucapnya.

Langkah penataan adminduk dilatarbelakangi oleh setiap penduduk yang wajib beridentitas di alamat sesuai domisili atau tempat tinggal masing-masing.

Angga menerangkan, program penataan kependudukan perlu disambut baik oleh masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta.

Pasalnya, tertib adminduk dapat memengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.

Dia merinci, Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari NIK dan biodata seperti nama, tanggal lahir, agama, serta alamat.

"Hal yang juga penting adalah informasi alamat tempat tinggal. Alamat tempat tinggal adalah hal mendasar yang menerangkan identitas pemilik KTP tersebut," ungkapnya.

Menurut Angga, alamat yang tercantum dalam KTP memengaruhi banyak hal, antara lain surat-menyurat, keperluan perbankan, hingga penentu fasilitas kesehatan terdekat.

Tidak hanya itu, pembangunan daerah serta perumusan kebijakan dalam menciptakan kesejahteraan pun memerlukan keakuratan data kependudukan sebagai penentu keberhasilan tiap kota.

Sejak akhir 2023, Dinas Dukcapil DKI telah mendata penduduk yang secara de jure (dokumen formal) dan de facto (kenyataan) berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal, dan sebagainya.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan NIK warga Jakarta rencananya dilaksanakan secara bertahap setiap bulan.

Prosesnya dimulai dari warga yang telah meninggal dunia.

Kemudian, kepada warga dengan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada, tetapi masih tertera pada KTP yang digunakan.

RT yang sudah tidak ada lagi tersebut salah satunya dikarenakan wilayah yang telah mengalami penggusuran.

Selanjutnya, baru merambat kepada warga yang sudah tinggal di luar Jakarta tetapi masih mencantumkan DKI Jakarta dalam KTP.

#kontantv #warga #dkijakarta #nik #ktp

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved