KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pasca memenuhi ketentuan modal inti minimum akhir tahun lalu, bank-bank kecil tetap dalam pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada sekitar 26 bank umum yang baru memenuhi modal inti Rp 3 triliun di akhir 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini OJK terus memantau kinerja bank-bank tersebut.
Dian menjelaskan, aturan modal inti pada dasarnya bertujuan agar bank dinamis menjalankan bisnis sesuai perkembangan terkini.
Ini membutuhkan penguatan infrastruktur, yang membutuhkan modal besar.
#kontan #kontantv #kontannews
#OJK #Bank #Modal #Ekonomi
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/