KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK, memperkenalkan istilah baru, 'pindar', sebagai pengganti kata pinjol.
Pindar tentu berasal dari kepanjangan pinjaman dalam jaringan.
OJK menggunakan istilah pindar untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang legal alias berizin.
Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios, pergantian istilah ini diharapkan dapat memberikan konotasi yang lebih positif dibandingkan istilah pinjol yang saat ini memiliki konotasi negatif.
Dengan konotasi yang lebih positif, diharapkan semakin banyak orang yang percaya dan menggunakan layanan pinjaman daring.
Namun, Nailul menekankan bahwa perbaikan pada proses credit scoring dan penagihan harus menjadi prioritas utama industri fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa penggantian istilah ini bertujuan meningkatkan kenyamanan pengguna.
Hingga Oktober 2024, industri fintech lending mencatatkan laba sebesar Rp 1,09 triliun, meningkat dari Rp 806,05 miliar pada September 2024.
Namun, OJK mencatat masih adanya 19 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah di atas 5 persen per Oktober 2024, meski jumlah ini menurun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya.
#kontantv #kontan #kontannews #pinjol #pindar #ojk
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/