Zulkifli Gugat UU IKN ke MK: Status Jakarta Jadi Tidak Pasti!


Rabu, 14 Januari 2026 | 16:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Ketidakjelasan status hukum pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantarn Timur Nusantara kini bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli mengajukan uji materi terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 UU No. 3 Tahun 2022 (UU IKN) yang telah diubah dengan UU 21/2023.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 270/PUU-XXIII/2025 yang digelar Senin (12/1/2026), pemohon menilai regulasi saat ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berisiko memicu kekosongan normatif ketatanegaraan.

Untuk itu, Zulkifli meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara, sebelum adanya undang-undang yang jelas mengatur soal ibu kota negara pengganti.

Zulkifli melalui kuasa hukumnya Hadi Purnomo menilai, belum ada kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur.

#uu #mk #ikn


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved