KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi aturan modal inti Rp 3 triliun dan modal inti minimum Rp 6 miliar pada 2024, menggerus jumlah BPR.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, per Juni 2023, jumlah BPR hanya tersisa 1.584.
Padahal, pada awal tahun ini, jumlah BPR masih tercatat 1.606. Aksi merger BPR, jadi salah satu pemicu menurunnya jumlah BPR.
Sampai 30 Juni 2023, LPS merinci, sebanyak 24 BPR telah merger, terdapat 1 BPR baru, dan 1 bank yang izinnya berubah dari bank umum jadi BPR.
Lalu, ada tiga bank yang konversi dari bank konvensional jadi bank syariah, dan 1 bank gagal dicabut izin usaha (CIU), dan 1 bank yang melakukan self liquidation.
#kontan #kontantv #kontannews
#Bank #LPS #Ekonomi #Keuangan
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/