KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Sistem administrasi perpajakan modern Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kini menjadi kunci utama untuk berbagai urusan perpajakan Anda. Termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan yang paling lambat harus disampaikan pada 31 Maret 2026.
Namun, penting untuk diketahui, masih ada sekitar 5 juta wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax. Padahal, aktivasi akun ini sangat krusial. Segera kunjungi link website Coretaxdjp.pajak.go.id untuk melakukan aktivasi akun Coretax Anda.
Meskipun demikian, DJP mencatat capaian yang signifikan. Hingga 29 Desember 2025 lalu, jumlah akun Coretax yang berhasil diaktivasi telah mencapai 9,87 juta wajib pajak. Angka ini setara dengan 66,24% dari total 14,9 juta wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan 2024. Angka ini terus bertambah setiap hari, seiring meningkatnya partisipasi wajib pajak.
Mayoritas aktivasi akun berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mencapai lebih dari 8,9 juta akun. Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat telah mengaktivasi lebih dari 800 ribu akun. Dari sektor publik, instansi pemerintah telah mengaktivasi 88 ribu lebih akun, dan 221 pelaku ekonomi digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga telah bergabung.
Untuk terus mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak, hingga penguatan layanan helpdesk. DJP juga mengimbau Anda untuk melakukan aktivasi secara mandiri, dengan memanfaatkan panduan tutorial pada akun sosial media DJP, agar prosesnya lebih nyaman dan tertib.
DJP optimistis, dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi seluruh wajib pajak.
Lalu, bagaimana cara aktivasi akun Coretax? Sangat mudah! Bagi Anda yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit, cukup kunjungi situs Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'. Centang 'Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?', masukkan NPWP Anda, dan klik 'Cari'.
Selanjutnya, masukkan alamat email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online. Lakukan verifikasi identitas, baca dan centang Pernyataan, lalu klik 'Simpan'. Periksa email Anda untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara dari domain @pajak.go.id.
Terakhir, login pertama kali pada Coretax DJP menggunakan kata sandi sementara, dan ikuti panduan selanjutnya. Selesai! Anda kini siap menggunakan Coretax.
Untuk penandatanganan dokumen seperti SPT Tahunan, Anda memerlukan kode otorisasi atau tanda tangan digital. Cara mengajukannya pun sederhana. Login ke akun Coretax, pilih menu 'Portal Saya', lalu 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik'. Pilih 'Kode Otorisasi DJP', buat passphrase, centang Pernyataan, dan klik 'Simpan'.
Anda bisa mengecek status penerbitan di menu 'Portal Saya - Profil Saya', sub-menu 'Nomor Identifikasi Eksternal', tab 'Digital Certificate'. Jika status masih invalid, klik 'Periksa Status' dan jika berhasil, klik 'Menghasilkan'. Status kepemilikan akan berubah menjadi 'Valid', dan Anda siap menggunakan kode otorisasi untuk pelaporan SPT dan dokumen lainnya.
Dengan berbagai fasilitas pendukung ini, DJP berharap proses transisi ke sistem Coretax berjalan lancar dan pelaporan SPT 2025 dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien. Mari bersama sukseskan Coretax!
#kontantv #kontan #kontannews _________________________________________