Muncul Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya Menurut OJK


Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan 'gagal bayar pinjol' yang marak dibicarakan di media sosial."

Menurut OJK, aksi tersebut berisiko merugikan di masa depan, mulai dari tertutupnya akses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, hingga terganggunya peluang kerja."

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan."

Friderica menjelaskan, pinjaman daring legal atau pindar terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Riwayat kredit nasabah akan tercatat secara permanen di sistem ini."

#pinjol #ojk #kredit #keuangan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved