Rp 13,29 T Diamankan Dari Mafia Tanah


Kamis, 09 November 2023 | 15:34 WIB | dilihat
Kabar gembira dari upaya pemberantasan mafia tanah!

Pemerintah semakin gencar memberantas mafia tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menindak 60 kasus mafia tanah pada tahun 2022.

Pada tahun 2023 ini, jumlah pemberantasan mafia tanah telah mencapai 86 kasus. Dengan pencapaian itu, Kementerian ATR menghitung potensial kerugian yang dapat diselamatkan lebih dari Rp 13,29 triliun.



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved