KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Bank Indonesia (BI) meluruskan kabar terkait kabar bahwa uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan, sehubungan dengan pemberitaan tersebut, bahwa uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. “BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” tutur Marlison dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
#kontan #kontannews #kontantv
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/