Kabar gembira untuk manajemen dan pelaku bisnis asuransi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlonggar ketentuan pemasaran produk baru asuransi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, pada 25 April 2024.