Produk Baru Asuransi Tak Perlu Izin OJK | Kontan News


Sabtu, 01 Juni 2024 | 07:30 WIB | dilihat
Kabar gembira untuk manajemen dan pelaku bisnis asuransi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlonggar ketentuan pemasaran produk baru asuransi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, pada 25 April 2024.


Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved