Produk Baru Asuransi Tak Perlu Izin OJK | Kontan News


Sabtu, 01 Juni 2024 | 07:30 WIB | dilihat

Kabar gembira untuk manajemen dan pelaku bisnis asuransi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlonggar ketentuan pemasaran produk baru asuransi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, pada 25 April 2024.


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved