KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam surat edaran ini, ada ketentuan baru mengenai produk asuransi kesehatan.
Produk asuransi kesehatan kini harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko. Ini berarti, pemegang polis, tertanggung atau peserta harus menanggung sebagian biaya klaim.
Skema co-payment ini berlaku dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Untuk rawat jalan, batas maksimum co-payment adalah Rp 300.000 per pengajuan klaim. Sementara untuk rawat inap, maksimal sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.
Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi dapat menerapkan batas maksimum co-payment yang lebih tinggi, asalkan disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Kesepakatan ini harus dinyatakan dalam polis asuransi.
Ketentuan co-payment ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi dan produk asuransi kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola.
#kontan #kontantv #kontannews
Pajak #OJK #Kesehatan #Asuransi