KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menetapkan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Insentif ini berlaku selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
#pesawat #tiket #ppn