Pemerintah resmi merilis dua regulasi baru mengenai daftar tarif terbaru royalti komoditas mineral dan batubara (minerba). Aturan ini memiliki misi, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Regulasi pertama berwujud Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP pada Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Aturan ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP No. 15/2022.