Jika tidak sepakat, ada potensi Garuda berstatus pailit


Rabu, 23 Juni 2021 | 22:28 WIB | dilihat

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yakin masih mampu menyelamatkan bisnis dan kinerja keuangannya.



Dalam paparan di hadapan Komisi VI DPR, Senin (21/6), Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra meyakini, manajemen Garuda  mampu menyelesaikan utang dengan opsi pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU).



Atas opsi ini, Garuda dan para kreditur memiliki waktu 270 hari atau sembilan bulan untuk melakukan negosiasi utang.



Bila disepakati, Garuda bisa merestrukturisasi utang. Jika tidak sepakat, ada potensi Garuda berstatus pailit.



Irfan mengaku, Garuda tidak ingin membebankan pemerintah dengan tumpukan utang.



Garuda memilih dua opsi, hukum legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban meliputi utang, sewa dan kontrak kerja.



Dan opsi, pemerintah merestrukturisasi GIAA dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.



Perusahaan anyar itu juga akan menjadi national carrier di pasar domestik. Estimasi modal yang dibutuhkan untuk membuat perusahaan baru mencapai US$ 1,2 miliar.



Sepanjang 2020, Garuda Indonesia mengalami kerugian mencapai US$ 2,5 miliar atau setara Rp 35 triliun dengan kurs Rp 14.000 per dollar AS, seperti tercatat dalam laporan keuangan belum diaudit.



#KontanTv #RestrukturisasiGarudaIndonesia

#KerugianGIAA



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved